Skip to main content

PPI - Elemen Penilaian Akreditasi Rumah Sakit SNARS 2018 : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) merupakan bagian kedua  (BAB2) dari bagian Standar Managemen Rumah Sakit.

Tujuan pengorganisasian program PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat serta ditularkan di antara pasien, staf, tenaga profesional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa, dan pengunjung.

Risiko infeksi dan kegiatan program dapat berbeda dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya bergantung pada kegiatan klinis dan pelayanan rumah sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografi, jumlah pasien, serta jumlah pegawai.

Program PPI akan efektif apabila mempunyai pimpinan yang ditetapkan, pelatihan dan pendidikan staf yang baik, metode untuk mengidentifikasi serta proaktif pada tempat berisiko infeksi, kebijakan dan prosedur yang memadai, juga melakukan koordinasi ke seluruh rumah sakit.



Berikut Standar, maksud dan tujuan serta elemen-elemen penilaian yang menyertainya:

KEPEMIMPINAN DAN TATA KELOLA

Standar PPI 1
Ditetapkan organisasi untuk melakukan koordinasi semua kegiatan PPI yang melibatkan pemimpin rumah sakit, staf klinis dan nonklinis sesuai dengan ukuran, serta kompleksitas rumah sakit dan peraturan perundang-undangan.

Standar PPI 1.1
Ditetapkan organisasi untuk melakukan koordinasi semua kegiatan PPI secara terstruktur yang melibatkan, staf klinis dan nonklinis sesuai dengan ukuran, serta kompleksitas rumah sakit dan peraturan perundang- undangan.

Kegiatan PPI menjangkau ke dalam setiap unit di rumah sakit dan melibatkan staf klinis dan nonklinis di berbagai unit kerja, antara lain departemen klinik, fasilitas pemeliharaan, dapur, kerumahtanggaan, laboratorium, farmasi, dan unit sterilisasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk mengatur koordinasi kegiatan PPI.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pimpinan rumah sakit membentuk organisasi pengelola kegiatan PPI di rumah sakit dan menetapkan tanggung jawab dan tugas meliputi
  • menetapkan definisi infeksi terkait layanan kesehatan;
  • metode pengumpulan data (surveilans);
  • membuat strategi/program menangani risiko PPI;
  • proses pelaporan.
Dalam koordinasi termasuk komunikasi dengan semua pihak di rumah sakit untuk memastikan program berjalan efektif dan berkesinambungan.

Didalam organisasi tersebut, pemimpin rumah sakit, staf klinis dan nonklinis terwakili dan terlibat dalam kegiatan PPI. Bergantung pada besar kecilnya ukuran rumah sakit dan kompleksitas layanan maka tenaga lain juga terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi antara ketua organisasi dan perawat PPI/IPCN dilakukan secara terstruktur dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan serta pengendalian infeksi antara lain untuk menetapkan
  • angka infeksi yang akan diukur;
  • sistem pelaporan perawat PPI/IPCN kepada ketua organisasi PPI yang akan dibahas di organisasi dengan melibatkan semua anggota untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Elemen Penilaian PPI 1
  1. Ada penetapan organisasi pencegahan pengendalian infeksi bergantung pada ukuran serta kompleksitas rumah sakit dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
  2. Ada bukti kegiatan pelaksanaan koordinasi ketua organisasi dengan IPCN yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas pelayanan rumah sakit. (D,W)

Elemen Penilaian PPI 1.1
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi yang meliput penetapkan definisi infeksi terkait layanan kesehatan  dan metode pengumpulan data (surveilans) (R)
  2. Ada bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan PPI oleh ketua organisasi kepada pimpinan rumah sakit setiap 3 bulan. (D,W).

Standar PPI 2
itetapkan perawat PPI/ IPCN (Infection Prevention and Control nurse) yang memiliki kompetensi untuk mengawasi serta supervisi semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.

Tujuan program pencegahan dan pengendalain infeksi (PPI) adalah untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko terkena penularan infeksi di antara pasien, staf klinis dan nonklinis, pekerja kontrak, petugas sukarela, mahasiswa, dan pengunjung.

Program PPI bergantung pada risiko infeksi yang dihadapi tiap-tiap rumah sakit yang mungkin berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lainnya bergantung pada kegiatan klinik dan layanan yang ada, populasi pasien yang dilayani, lokasi, serta jumlah pasien dan jumlah pegawai. Jadi pengawasan program PPI berkaitan dengan besar kecilnya rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, dan cakupan program.

Rumah sakit menetapkan satu orang atau lebih perawat PPI/IPCN adalah staf perawat yang bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan. Kualifikasi perawat tersebut mempunyai pendidikan minimal D-3 keperawatan dan sudah mengikuti pelatihan untuk perawat PPI/IPCN.

Elemen Penilaian PPI 2
  1. Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan regulasi. (R )
  2. Ada bukti perawat PPI/IPCN melaksanakan pengawasan serta supervisi semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W )
  3. Ada bukti terlaksana pelaporan perawat PPI/IPCN kepada ketua organisasi PPI. (D,W)

SUMBERDAYA

Standar PPI 3
Rumah sakit mempunyai perawat penghubung PPI/IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) yang jumlah dan kualifikasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan program PPI dibutuhkan tenaga agar sasaran program dapat tercapai. Jumlah tenaga yang dibutuhkan bergantung pada ukuran rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, dan cakupan program.

Dalam bekerja perawat PPI/IPCN dapat dibantu beberapa perawat penghubung/ IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dari tiap unit, terutama yang berisiko terjadi infeksi.

Perawat penghubung PPI/IPCLN sebagai perawat pelaksana harian/penghubung bertugas
  • mencatat data surveilans dari setiap pasien di unit rawat inap masing-masing;
  • memberikan motivasi dan mengingatkan pelaksanaan kepatuhan PPI pada setiap personil ruangan di unitnya masing-masing;
  • memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam penerapan kewaspadaan isolasi;
  • memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan HAIs pada pasien;
  • bila terdapat infeksi potensial KLB melakukan penyuluhan bagi pengunjung dan konsultasi prosedur PPI, serta berkoordinasi dengan IPCN;
  • memantau pelaksanaan penyuluhan bagi pasien, keluarga dan pengunjung, serta konsultasi prosedur yang harus dilaksanakan.

Elemen Penilaian PPI 3
  1. Rumah sakit menetapkan perawat penghubung PPI/IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi. (R )
  2. Ada bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI/IPCLN (D,W)


Standar PPI 4
Pimpinan rumah sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan program PPI.

Untuk melaksanakan program PPI diperlukan sumber daya yang memadai. Sumber daya tersebut meliputi tenaga, anggaran, fasilitas, dan sumber informasi/referensi yang diperlukan.

Untuk menerapkan program pencegahan dan pengendalian infeksi diperlukan anggaran, karena itu rumah sakit perlu menyediakan anggaran antara lain meliputi anggaran untuk pengadaan disinfektan, misalnya untuk handrub dan anggaran pelatihan PPI (dasar maupun lanjutan) yang dilaksanakan internal maupun di luar rumah sakit. 

Selain itu, anggaran juga diperlukan untuk pemeriksaan kuman/kultur, pengadaan alat pelindung diri, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Rumah sakit menjamin tersedia anggaran yang cukup untuk melaksanakan program PPI dengan efektif.

Terdapat sistem informasi sangat mendukung kegiatan PPI rumah sakit. Sistem manajemen informasi merupakan sumber daya penting untuk mendukung pengumpulan data serta analisis untuk mengetahui tingkat risiko dan kecenderungan infeksi terkait dengan layanan kesehatan. Data dan informasi program PPI diintegrasikan dengan program peningkatan mutu rumah sakit.

Pencegahan serta pengendalian infeksi terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu, teknologi kedokteran, dan kesehatan, karena itu rumah sakit diharapkan selalu mencari informasi perkembangan ilmu dan teknologi serta peraturan perundangan terkait dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Sumber informasi dan referensi diperlukan dalam melaksanakan surveilans dapat secara efektif serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan PPI.

Sumber informasi dan referensi dapat diperoleh dari sumber nasional maupun internasional, misalnya tentang ilmu pengetahuan terkini dapat diperoleh dari sumber nasional maupun internasional yang dapat diperoleh dari

  • United States Centers for Disease Control and Prevention (USCDC);
  • World Health Organization (WHO) dan organisasi lain yang dapat memberikan informasi “evidence based practice and guidelines”;
  • berbagai publikasi serta penetapan standar oleh organisasi profesi bidang kesehatan lingkungan dan kebersihan rumah sakit;
  • pedoman dari pemerintah yang memuat praktik pencegahan infeksi terkait dengan layanan klinik dan layanan penunjang;
  • peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan ledakan (outbreak) penyakit;
  • infeksi dan ketentuan pelaporan lainnya.

Elemen Penilaian PPI 4
  1. Tersedia anggaran yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI.(R)
  2. Tersedia fasilitas yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI. (O,W)
  3. Rumah sakit mempunyai sistem informasi untuk mendukung program PPI, khususnya terkait dengan data dan analisis angka infeksi. (D,O,W)
  4. Rumah sakit menyediakan sumber informasi dan referensi terkini (D,O,W)


TUJUAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI 

Standar PPI 5
Rumah sakit mempunyai program PPI dan kesehatan kerja secara menyeluruh untuk mengurangi risiko tertular infeksi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada pasien, staf klinis, dan nonklinis.

Program PPI efektif jika program dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh unit maupun individu yang berada di rumah sakit.

Program PPI juga mencakup upaya kesehatan kerja, melakukan identifikasi, dan menangani masalah-masalah infeksi yang sangat penting bagi rumah sakit dari segi epidemiologik.

Program PPI juga membutuhkan berbagai strategi yang mencakup semua tingkat unit atau layanan berdasar atas ukuran rumah sakit, lokasi geografik, layanan, dan pasien. Program PPI meliputi
  • kebersihan tangan;
  • surveilans risiko infeksi;
  • investigasi wabah (outbreak) penyakit infeksi;
  • meningkatkan pegawasan terhadap penggunaan antimikrob secara aman;
  • asesmen berkala terhadap risiko;
  • menetapkan sasaran penurunan risiko
  • mengukur dan me-review risiko infeksi.

Elemen Penilaian PPI 5
  1. Ada program PPI dan kesehatan kerja yang komprehensif di seluruh rumah sakit untuk menurunkan risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan pada pasien yang mengacu dan sesuai dengan ilmu pengetahuan terkini, pedoman praktik terkini, standar kesehatan lingkungan terkini, dan peraturan perundang-undangan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada pasien. (D,O,W,S)
  3. Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada staf klinis dan nonklinis (kesehatan kerja).  (D,O,WS)
  4. Ada bukti pelaksanaan program PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (D,W )

Standar PPI 6
Program surveilans rumah sakit menggunakan pendekatan berdasar atas risiko dalam menetapkan fokus program terkait dengan pelayanan kesehatan.

Standar PPI 6.1
Rumah sakit menelusuri risiko infeksi, tingkat infeksi, dan kecenderungan dari infeksi terkait layanan kesehatan untuk menurunkan angka infeksi tersebut.

Standar PPI 6.2
Rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi dan menyusun strategi untuk menurunkan risiko infeksi tersebut.

Rumah sakit harus melakukan surveilans infeksi berdasar atas data epidemiologis yang penting dan berfokus pada daerah infeksi, penggunaan peralatan, prosedur serta praktik untuk mencegah dan menurunkan angka infeksi. Surveilans berdasar atas risiko secara proaktif dapat digunakan untuk identifikasi risiko infeksi dan program berfokus pada daerah infeksi. Selanjutnya, dengan surveilans dikumpulkan data dan analisisnya untuk membuat asesmen risiko.

Rumah sakit mengumpulkan dan mengevaluasi data mengenai infeksi serta lokasinya yang relevan sebagai berikut:
  • saluran pernapasan seperti prosedur dan tindakan terkait intubasi, bantuan ventilasi mekanik, trakeostomi, dan lain lain;
  • saluran kencing seperti pada kateter, pembilasan urine, dan lain lain;
  • alat invasif intravaskular, saluran vena verifer, saluran vena sentral, dan lain lain;
  • lokasi operasi, perawatan, pembalutan luka, prosedur aseptik, dan lain-lain;
  • penyakit dan organisme yang penting dari sudut epidemiologik seperti multidrug resistant organism dan infeksi yang virulen;
  • timbul infeksi baru atau timbul kembali infeksi di masyarakat.
Sebagai tambahan, penggunaan ilmu pengetahuan yang terhubung dengan pengendalian infeksi melalui pedoman praktik klinik, program pengawasan antibiotik, program menurunkan infeksi terkait rumah sakit, dan langkah untuk membatasi penggunaan peralatan invasif yang tidak perlu dapat menurunkan tingkat infeksi secara signifikan. 

Pencegahan dan pengendalian infeksi dirancang untuk menurunkan risiko terkena infeksi pada pasien, staf, dan lainya. Untuk mencapai sasaran ini rumah sakit harus proaktif menelusuri risiko serta tingkatan dan kecenderungan infeksi terkait dengan layanan kesehatan.

Rumah sakit menggunakan informasi pengukuran untuk meningkatkan kegiatan pencegahan serta pengendalian infeksi dan mengurangi angka infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan ke level serendah-rendahnya. Rumah sakit dapat menggunakan data indikator (measurement data) dan informasi sebaik-baiknya dengan memahami angka serta kecenderungan serupa di rumah sakit lain yang sejenis dan memberikan kontribusi data ke database terkait infeksi.

Elemen Penilaian PPI 6
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan surveilans meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan pengumpulan data  analisis dan interpretasi data, serta membuat prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi. (D,W )
  3. Ada bukti pelaksanaan strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi. (D,W )
  4. Ada bukti rumah sakit membandingkan angka kejadian infeksi rumah sakit dengan kejadian di rumah sakit lain. (D,W)

Elemen Penilaian PPI 6.1
  1. Ada bukti rumah sakit telah melakukan investigasi dan analisis risiko infeksi serta diintegrasikan dengan program mutu dan keselamatan pasien. (D,W)
  2. Ada bukti rumah sakit telah merancang ulang penurunan infeksi berdasar atas investigasi dan hasil analisis. (D,W)
  3. Paling sedikit setahun sekali ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi. (D,W)
Elemen Penilaian PPI 6.2
  1. Ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi paling sedikit setahun sekali. (D,W)
  2. Ada bukti rumah sakit menyusun strategi untuk menurunkan risiko infeksi tersebut. (D,W)


PERALATAN MEDIS DAN ALAT KESEHATAN HABIS PAKAI 

Standar PPI 7
Rumah sakit melaksanakan identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta menerapkan strategi untuk menurunkan risiko infeksi.

Standar PPI 7.1
Rumah sakit melaksanakan identifikasi prosedur dan kegiatan penunjang pelayanan yang berisiko infeksi serta menerapkan strategi untuk menurunkan risiko infeksi.

Rumah sakit melakukan asesmen dan memberi asuhan kepada pasien dengan menggunakan banyak proses sederhana maupun kompleks masing-masing dengan tingkatan risiko infeksi terhadap pasien dan staf, misalnya pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, pungsi lumbal, dan sebagainya.

Dalam hal ini sangat penting mengukur dan mengkaji proses tersebut serta melaksanakan regulasi, pelatihan, edukasi, dan kegiatan berdasar atas bukti pelaksanaan yang telah dirancang untuk menurunkan risiko infeksi.

Rumah sakit juga melakukan asesmen risiko terhadap kegiatan penunjang di rumah sakit yang harus mengikuti prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi serta melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi, namun tidak terbatas pada
  • sterilisasi alat;
  • pengelolaan linen/londri;
  • pengelolaan sampah;
  • penyediaan makanan;
  • kamar jenazah.

Elemen Penilaian PPI 7
  1. Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi. (R)
  2. Ada bukti identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi. (D,W)
  3. Rumah sakit melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi. (D,O,W,S)
  4. Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan pelatihan untuk menurunkan risiko infeksi di dalam proses-proses kegiatan tersebut. (D,W)

Elemen Penilaian PPI 7.1
  1. Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada proses kegiatan penunjang pelayanan (medik dan nonmedik) yang berisiko terjadi infeksi serta strategi pencegahannya meliputi butir 1 sampai dengan 4 pada maksud dan tujuan. (R)
  2. Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan sterilisasi alat. (D,W)
  3. Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan linen/londri. (D,W)
  4. Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan sampah. (D,W)
  5. Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan penyediaan makanan. (D,W) 
  6. Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi di kamar jenazah. (D,W)


Standar PPI 7.2
Rumah sakit menurunkan risiko infeksi dengan melakukan pembersihan dan sterilisasi peralatan dengan baik serta mengelola dengan benar.

Standar PPI 7.2.1
Bila sterilisasi dilakukan melalui kerjasama dengan pihak di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu.

Standar PPI 7.2.2
Rumah sakit mengidentifikasi dan menerapkan proses untuk mengelola perbekalan farmasi habis pakai (supplies) yang sudah kadaluwarsa dan penggunaan ulang peralatan sekali-pakai apabila diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.


Risiko infeksi dapat ditekan melalui kegiatan dekontaminasi, pre-cleaning, cleaning, disinfeksi, dan sterilisasi. Pembersihan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan meliputi

  • kritikal, untuk alat kesehatan yang digunakan untuk jaringan steril atau sistem darah dengan menggunakan teknik sterilisasi seperti instrumen operasi;
  • semikritikal, berkaitan dengan mukosa menggunakan disinfeksi tingkat tinggi (DTT) seperti naso gastric tube (NGT) dan alat endoskopi;
  • nonkritikal, untuk peralatan yang dipergunakan pada permukaan tubuh memakai disinfeksi tingkat rendah seperti tensimeter dan termometer.

Bahan medis habis pakai (BMHP) yang steril seperti kateter, benang, dan sebagainya ditentukan tanggal habis pakainya. Jika waktu habis pakainya sudah lewat maka produsen barang tidak menjamin sterilitas, keamanan, atau stabilitasnya. Beberapa bahan medis habis pakai berisi pernyataan bahwa barang tetap steril sepanjang kemasan masih utuh tidak terbuka.

Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mengelola BMHP yang sudah habis waktu pakainya. Beberapa alat sekali pakai tertentu dapat digunakan lagi dengan persyaratan spesifik tertentu.

Rumah sakit menetapkan ketentuan tentang penggunaan kembali alat sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar profesional, termasuk penetapan meliputi

  • alat dan material yang dapat dipakai kembali;
  • jumlah maksimum pemakaian ulang dari setiap alat secara spesifik;
  • identifikasi kerusakan akibat pemakaian dan keretakan yang menandakan alat tidak dapat dipakai;
  • proses pembersihan setiap alat yang segera dilakukan sesudah pemakaian dan mengikuti protokol yang jelas;
  • pencantuman identifikasi pasien pada bahan medis habis pakai untuk hemodialisis;
  • pencatatan bahan medis habis pakai yang reuse di rekam medis;
  • evaluasi untuk menurunkan risiko infeksi bahan medis habis pakai yang di-reuse. Ada 2 (dua) risiko jika menggunakan lagi (reuse) alat sekali pakai. Terdapat risiko tinggi terkena infeksi dan juga terdapat risiko kinerja alat tidak cukup atau tidak dapat terjamin sterilitas serta fungsinya.

Elemen Penilaian PPI 7.2
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
  2. Ada bukti alur dekontaminasi, precleaning, cleaning, disinfeksi, dan sterilisasi peralatan medis di pusat sterilisasi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip PPI. (D,O,W)
  3. Rumah sakit mengoordinasikan pelayanan sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi. (D,O,W)
  4. Rumah sakit menjamin proses sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi seragam. (D,O,W)

Elemen Penilaian PPI 7.2.1
  1. Bila sterilisasi dilaksanakan di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu dan ada kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan PPI dalam pelayanan sterilisasi yang dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,W)

Elemen Penilaian PPI 7.2.2
  1. Ada regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai yang digunakan kembali (reuse)  (R)  
  2. Ada bukti monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) bahan medis habis pakai (D,O,W)


Standar PPI 7.3
Rumah sakit menurunkan risiko infeksi pada pengelolaan linen/londri dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Standar PPI 7.3.1
Pengelolan linen/londri dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).

Rumah sakit memiliki unit pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penatalaksanaan linen kotor dan linen terkontaminasi yang sudah digunakan harus dilakukan dengan benar dan mencakup penggunaan perlengkapan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan prinsip-prinsip PPI.

Petugas yang menangani linen kotor dan linen terkontaminasi harus menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Elemen Penilaian PPI 7.3
  1. Ada unit kerja pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
  2. Bangunan, alur, dan fasilitas laundri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)

Elemen Penilaian PPI 7.3.1
  1. Ada regulasi pengelolaan linen/londri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
  2. Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi. (O,W)
  3. Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan. (O,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W)


LIMBAH INFEKSIUS 

Standar PPI 7.4
Rumah sakit mengurangi risiko infeksi melalui pengelolaan limbah infeksius dengan benar.

Standar PPI 7.4.1
Rumah sakit menetapkan pengelolaan kamar mayat dan kamar bedah mayat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap hari rumah sakit banyak menghasilkan limbah, termasuk limbah infeksius. Pembuangan limbah infeksius dengan tidak benar dapat menimbulkan risiko infeksi di rumah sakit

Hal ini nyata terjadi pada pembuangan cairan tubuh dan material terkontaminasi dengan cairan tubuh, pembuangan darah dan komponen darah, serta pembuangan limbah dari lokasi kamar mayat dan kamar bedah mayat (post mortem). 

Pemerintah mempunyai regulasi terkait dengan penanganan limbah infeksius dan limbah cair, sedangkan rumah sakit diharapkan melaksanakan ketentuan tersebut sehingga dapat mengurangi risiko infeksi di rumah sakit.

Rumah sakit menyelenggaraan pengelolaan limbah dengan benar untuk meminimalkan risiko infeksi melalui kegiatan sebagai berikut:
  • pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius;
  • penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah;
  • pemulasaraan jenazah dan bedah mayat;
  • pengelolaan limbah cair;
  • pelaporan pajanan limbah infeksius.

Elemen Penilaian PPI 7.4
  1. Ada regulasi tentang pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi (R)
  2. Pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya. (D,O,W) 
  3. Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, juga tindak lanjutnya. (D,O,W)
  4. Pengelolaan limbah cair sesuai dengan regulasi. (D,O,W)
  5. Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya. (D,O,W)
  6. Ada bukti penanganan (handling) serta pembuangan darah dan komponen darah sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)
  7. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan pengelolaan limbah dengan benar untuk meminimalkan risiko infeksi. (D,O,W)
  8. Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,O,W)
Elemen Penilaian PPI 7.4.1
  1. Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai dengan regulasi. (D,O,W)
  2. Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W )

Standar PPI 7.5
Rumah sakit menetapkan pengelolaan limbah benda tajam dan jarum secara aman.

Salah satu bahaya luka karena tertusuk jarum suntik adalah terjadi penularan penyakit melalui darah (blood borne diseases). Pengelolaan limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar merupakan kekhawatiran staf terhadap keamanannya. Kebiasaan bekerja sangat memengaruhi timbulnya risiko menderita luka dan kemungkinan terpapar penyakit secara potensial.

Identifikasi dan melaksanakan kegiatan praktik berdasar atas bukti sahih (evidence based) menurunkan risiko luka karena tertusuk jarum dan benda tajam. Rumah sakit perlu mengadakan edukasi kepada staf bagaimana mengelola dengan aman benda tajam dan jarum.

Pembuangan yang benar adalah dengan menggunakan wadah menyimpan khusus (safety box) yang dapat ditutup, antitertusuk, dan antibocor baik di dasar maupun di sisinya sesuai dengan peraturan perundangan. Wadah ini harus tersedia dan mudah dipergunakan oleh staf serta wadah tersebut tidak boleh terisi terlalu penuh.  

Pembuangan jarum yang tidak terpakai, pisau bedah (scalpel), dan limbah benda tajam lainnya jika tidak dilakukan dengan benar akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan terutama pada mereka yang bekerja di pengelolaan sampah. Pembuangan wadah berisi limbah benda tajam di laut, misalnya akan menyebabkan risiko pada masyarakat karena wadah dapat rusak atau terbuka.

Rumah sakit menetapkan regulasi yang memadai mencakup

  • semua tahapan proses  termasuk identifikasi jenis dan penggunaan wadah secara tepat, pembuangan wadah, dan surveilans proses pembuangan.
  • laporan tertusuk jarum dan benda tajam.


Elemen Penilaian PPI 7.5
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengelolaan benda tajam dan jarum untuk menurunkan cedera serta mengurangi risiko infeksi (R)
  2. Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)
  3. Pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (O,W)
  4. Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,O,W)
  5. Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum. (D,W)
  6. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W)
  7. Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsip-prinsip PPI. (D,W)


PELAYANAN MAKANAN 

Standar PPI 7.6
Rumah sakit mengurangi risiko infeksi terkait penyelenggaraan pelayanan makanan.

Penyimpanan dan persiapan makanan dapat menimbulkan penyaklit seperti keracunan makanan atau infeksi makanan. Penyakit yang berhubungan dengan makanan dapat sangat berbahaya bahkan mengancam jiwa pada pasien yang kondisi tubuhnya sudah lemah karena penyakit atau cedera.
Rumah sakit harus memberikan makanan dan juga produk nutrisi dengan aman, yaitu melakukan peyimpanan dan penyiapan makanan pada suhu tertentu yang dapat mencegah perkembangan bakteri.

Kontaminasi silang, terutama dari makanan mentah ke makanan yang sudah dimasak adalah salah satu sumber infeksi makanan. 

Kontaminasi silang dapat juga disebabkan oleh tangan yang terkontaminasi, permukaan meja, papan alas untuk memotong makanan, ataupun kain yang digunakan untuk mengelap permukaan meja atau mengeringkan piring. 

Selain itu, permukaan yang digunakan untuk menyiapkan makanan; alat makan, perlengkapan masak, panci, dan wajan yang digunakan untuk menyiapkan makanan; dan juga nampan, piring, serta alat makan yang digunakan untuk menyajikan makanan juga dapat menimbulkan risiko infeksi apabila tidak dibersihkan dan disanitasi secara tepat.

Bangunan dapur harus sesuai dengan ketentuan yang meliputi alur mulai bahan makanan masuk sampai makanan jadi keluar, tempat penyimpanan bahan makanan kering dan basah dengan temperatur yang dipersyaratkan, tempat persiapan pengolahan, tempat pengolahan, pembagian dan distribusi sesuai dengan peraturan dan perundangan termasuk kebersihan lantai.

Berdasar atas hal tersebut di atas maka rumah sakit agar menetapkan regulasi yang meliputi
  • pelayanan makanan di rumah sakit mulai dari pengelolaan bahan makanan, sanitasi dapur, makanan, alat masak, serta alat makan untuk mengurangi risiko infeksi dan kontaminasi silang;
  • standar bangunan, fasilitas dapur, dan pantry sesuai dengan peraturan perundangan termasuk bila makanan diambil dari sumber lain di luar rumah sakit.

Elemen Penilaian PPI 7.6
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit(R )
  2. Ada bukti pelaksanaan yang penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko infeksi. (O,W) 
  4. Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W )


RISIKO KONSTRUKSI 

Standar PPI 7.7
Rumah sakit menurunkan risiko infeksi pada fasilitas yang terkait dengan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan enginering controls) serta pada saat melakukan pembongkaran, konstruksi, dan renovasi gedung.

Pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan enginering controls) seperti sistem ventilasi bertekanan positif, biological safety cabinet, laminary airflow hood, termostat di lemari pendingin, serta pemanas air untuk sterilisasi piring dan alat dapur adalah contoh peran penting standar pengendalian lingkungan harus diterapkan agar dapat diciptakan sanitasi yang baik yang selanjutnya mengurangi risiko infeksi di rumah sakit.

Pembongkaran, konstruksi, renovasi gedung di area mana saja di rumah sakit dapat merupakan sumber infeksi. Pemaparan terhadap debu dan kotoran konstruksi, kebisingan, getaran, kotoran, dan bahaya lain dapat merupakan bahaya potensial terhadap fungsi paru paru serta keamanan staf dan pengunjung. 

Rumah sakit meggunakan kriteria risiko untuk menangani dampak renovasi dan pembangunan gedung baru, terhadap persyaratan mutu udara, pencegahan dan pengendalian infeksi, standar peralatan, syarat kebisingan, getaran, dan prosedur darurat

Untuk menurunkan risiko infeksi maka rumah sakit perlu mempunyai regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ ICRA) untuk pembongkaran, konstruksi, serta renovasi gedung di area mana saja di rumah sakit yang meliputi

  • identifikasi tipe/jenis konstruksi kegiatan proyek dengan kriteria;
  • identifikasi kelompok risiko pasien;
  • matriks pengendalian infeksi antara kelompok risiko pasien dan tipe kontruksi kegiatan;
  • proyek untuk menetapkan kelas/tingkat infeksi;
  • tindak pengendalian infeksi berdasar atas tingkat/kelas infeksi;
  • monitoring pelaksanaan.
Karena itu, rumah sakit agar mempunyai regulasi pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering controls) fasilitas yang antara lain meliputi
  • sistem ventilasi bertekanan positif;
  • biological safety cabinet;
  • laminary airflow hood;
  • termostat di lemari pendingin;
  • pemanas air untuk sterilisasi piring dan alat dapur.

Elemen Penilaian PPI 7.7
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control) minimal untuk fasilitas seperti sistem ventilasi bertekanan positif; biological safety cabinet;laminary airflow hood;termostat di lemari pendingin; pemanas air untuk sterilisasi piring dan alat dapur. (R)
  2. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) yang minimal meliputi identifikasi tipe/jenis konstruksi kegiatan proyek dengan kriteria;identifikasi kelompok risiko pasien;matriks pengendalian infeksi antara kelompok risiko pasien dan tipe kontruksi kegiatan;proyek untuk menetapkan kelas/tingkat infeksi;tindak pengendalian infeksi berdasar atas tingkat/kelas infeksi;dan monitoring pelaksanaan. (R)
  3. Fasilitas  regulasi pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control) sudah dilakukan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control). (D, O, W)
  4. Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) pada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai dengan regulasi. (D,O,W)


TRANSMISI INFEKSI

Standar PPI 8
Rumah sakit menyediakan alat pelindung diri untuk kewaspadaan (barrier precautions) dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung, dan staf dari penyakit menular serta melindungi pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) dari infeksi yang rentan mereka alami.

Standar PPI 8.1
Rumah sakit menetapkan penempatan dan proses transfer pasien dengan airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit.

Standar PPI 8.2
Rumah sakit menetapkan penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).

Standar PPI 8.3
Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan sebuah proses untuk menangani lonjakan mendadak (outbreak) penyakit infeksi air borne.

Rumah sakit menetapkan regulasi isolasi dan pemberian penghalang pengaman serta menyediakan fasilitasnya. Regulasi ditetapkan berdasar atas bagaimana penyakit menular dan cara menangani pasien infeksius atau pasien immuno-suppressed. Regulasi isolasi juga memberikan perlindungan kepada staf dan pengunjung serta lingkungan pasien. 

Kewaspadaan terhadap udara penting untuk mencegah penularan bakteri infeksius yang dapat bertahan lama di udara. Pasien dengan infeksi “airborne” sebaiknya ditempatkan di kamar dengan tekanan negatif (negative pressure room). 

Jika struktur bangunan tidak memungkinkan membangun ruangan dengan tekanan negatif maka rumah sakit dapat mengalirkan udara lewat sistem penyaring HEPA (high effieciency particulate air) pada tingkat paling sedikit 12 kali pertukaran udara per jam.

Rumah sakit sebaiknya menetapkan program untuk menangani pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika sistem HEPA tidak ada, termasuk jika ada banyak pasien masuk menderita infeksi menular. 

Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di rumah sakit dan pembersihan kembali setelah pasien keluar pulang harus dilakukan sesuai dengan standar atau pedoman pengedalian infeksi.

Elemen Penilaian PPI 8
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised). (R)
  2. Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)

Elemen Penilaian PPI 8.1
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit. (R)
  2. Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)

 Elemen Penilaian PPI 8.2
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (R)
  2. Penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi air borne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin. (D,O,W)
  5. Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (D,W)
  6. Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan dengan rumah sakit lain untuk pasien air borne disease. (D,W)
Elemen Penilaian PPI 8.3
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. (R)
  2. Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai dengan peraturan perundangan. (O,W)
  3. Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. (D,W)

Standar PPI 9
Kebersihan tangan menggunakan sabun dan desinfektan adalah sarana efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi.

Standar PPI 9.1
Sarung tangan, masker, pelindung mata, serta alat pelindung diri lainnya tersedia dan digunakan secara tepat apabila disyaratkan.

Kebersihan tangan, menggunakan alat pelindung diri, serta disinfektan adalah sarana efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi. Oleh karena itu, harus tersedia di setiap tempat asuhan pasien yang membutuhkan barang ini. 

Rumah sakit menetapkan ketentuan tentang tempat di mana alat pelindung diri ini harus tersedia dan dilakukan pelatihan cara memakainya. Sabun, disinfektan, handuk/tissu, serta alat lainnya untuk mengeringkan ditempatkan di lokasi tempat cuci tangan dan prosedur disinfeksi tangan dilakukan. 

Elemen Penilaian PPI 9
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi hand hygiene yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wash) dan atau dengan disinfektan (hand rubs) serta ketersediaan fasilitas hand hygiene. (R)
  2. Sabun, disinfektan, serta tissu/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan. (O)
  3. Hand hygiene sudah dilaksanakan dengan baik. (S,O)
  4. Ada bukti pelaksanaan pelatihan hand hygiene kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak. (D,W)
Elemen Penilaian PPI 9.1
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi penggunaan alat pelindung diri, tempat yang harus menyediakan alat pelindung diri, dan pelatihan cara memakainya. (R)
  2. Alat pelindung diri sudah digunakan secara tepat dan benar. (O,W)
  3. Ketersediaan alat pelindung diri sudah cukup sesuai dengan regulasi. (O)
  4. Ada bukti pelaksanaan pelatihan penggunaan alat pelindung diri kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak. (D,W)

PENINGKATAN MUTU DAN PROGRAM EDUKASI 

Standar PPI 10
Kegiatan PPI diintegrasikan dengan program PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) dengan menggunakan indikator yang secara epidemiologik penting bagi rumah sakit.

Rumah sakit menggunakan indikator sebagai informasi untuk memperbaiki kegiatan PPI dan mengurangi tingkat infeksi yang terkait layanan kesehatan sampai tingkat serendah-rendahnya.

Rumah sakit dapat menggunakan data indikator dan informasi dan membandingkan dengan tingkat dan kecenderungan di rumah sakit lain. Semua departemen/unit layanan diharuskan ikut serta menentukan prioritas yang diukur di tingkat rumah sakit dan tingkat departemen/unit layanan program PPI.

Elemen Penilaian PPI 10
  1. Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu. (R)
  2. Ada bukti pertemuan berkala antara Komite PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) serta Organisasi PPI untuk membahas hasil surveilans dan merancang ulang untuk perbaikan. (D,W)
  3. Ada bukti data dikumpulkan dan dianalisis untuk mendukung kegiatan PPI termasuk data infeksi berdasar atas epidemiologik penting dimonitor dan didokumentasikan. (D,W)
  4. Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada Komite PMKP setiap tiga bulan. (D,W)

Standar PPI 11
Rumah sakit melakukan edukasi tentang PPI kepada staf klinis dan nonklinis, pasien, keluarga pasien, serta petugas lainnya yang terlibat dalam pelayanan pasien.

Agar program PPI efektif harus dilakukan edukasi kepada staf klinis dan nonkliniks tentang program PPI pada waktu mereka baru bekerja di rumah sakit dan diulangi secara teratur. 

Edukasi diikuti oleh staf klinik dan staf nonklinik, pasien, keluarga pasien, pedagang, dan juga pengunjung. Pasien dan keluarga didorong untuk berpartisipasi dalam implementasi program PPI.

Pelatihan diberikan sebagai bagian dari orientasi kepada semua staf baru dan dilakukan pelatihan kembali secara berkala, atau paling sedikit jika ada perubahan kebijakan, prosedur, dan praktik yang menjadi panduan program PPI. Dalam pendidikan juga disampaikan temuan dan kecenderungan ukuran kegiatan.

Berdasar atas hal di atas maka rumah sakit agar menetapkan Program Pelatihan PPI yang meliputi pelatihan untuk
  • orientasi pegawai baru baik staf klinis maupun nonklinis di tingkat rumah sakit maupun di unit pelayanan;
  • staf klinis (profesional pemberi asuhan) secara berkala;
  • staf nonklinis;
  • pasien dan keluarga; dan
  • pengunjung.
Elemen Penilaian PPI 11
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi program pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan edukasi secara berkala bila ada perubahan kebijakan, prosedur, serta praktik program PPI dan bila ada kecenderungan khusus (new/re-emerging diseases) data infeksi untuk staf klinis dan nonklinis. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung tentang program PPI. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanan penyampaian temuan dan data berasal dari kegiatan pengukuran mutu/indikator mutu (measurement) ke seluruh unit di rumah sakit sebagai bagian dari edukasi berkala rumah sakit. (D)
Akhir Kata__________
Demikian yang menjadi standar-standar dalam Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) beserta maksud, tujaan serta elemen yang menjadi penilaian dalam akreditasi.


Sebelumnya:
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 9 : Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 8 : Managemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 7 : Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 6 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 5 : Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 4 : Asesmen Pasien (AP)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 3 : Hak Pasien dan Kelatda (HPK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 2 : Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 1 : Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

Selanjutnya: 
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 11 : Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 12 : Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 13 : Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 14 : Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 15 : Program Nasional
➧ Elemen Penilaian Akreditasi 16 : Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close