Skip to main content

Mengenal Tipe dan Klasifikasi Rumah Sakit (RS) Tipe A


Indonesia memiliki cita-cita bahwa rakyatnya harus terjamin kesehatannya secara menyeluruh, maka pemerintah mencoba memberikan jaminan tersebut dengan mewajibkan masyarakatnya untuk mengikuti program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Namun didalam aturannya BPJS kesehatan ini tidaklah seperti asuransi kesehatan pada umumnya.

Sebagai gambaran bahwa asuransi umum/swasta biasanya menganjurkan pasiennya untuk berobat langsung kerumah sakit yang ditunjuk yang sudah kerjasama dengan Asuransi tersebut dan biasanya rumah sakit yang excellent dalam pelayanannya tanpa melihat tipe atau kelas rs tersebut (tanpa ada jenjang Rumah sakit), sedangkan dalam BPJS kesehatan pemerintah mencoba memaksimalkan seluruh layanan kesehatan sesuai kapasitas layanan kesehatan tersebut. 

Dalam pelayanannya BPJS Kesehatan menerapkan system pelayanan berjenjang, dari faskes pertama (puskesmas/dokter praktik) sampai dengan faskes ke tiga (RS Tipe B/A) “bisa baca di artikel saya sebelumnya”. 

Maka bagi anda yang sudah ikut BPJS kesehatan wajib tahu perbedaan atau klasifikasi tipe-tipe rumah sakit tersebut.

Mari kita belajar bersama mengenal kasifikasi Rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan PERMENKES No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”.

Di dalam jenis pelayanannya dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Rumah Sakit Umum (Kelas/Tipe A,B,C,D (D dan D Pratama)) dan Rumah Sakit Khusus. (Kelas/Tipe A,B,C). Dalam penetapannya Klasifikasi atau tipe rumah sakit tersebut biasanya dilihat dalam 4 aspek yaitu Pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana yang di miliki RS tersebut. 


Baca juga 


Secara umum semua rumah sakit dari segala tipe ada hal yang sama yang harus dipenuhi yaitu prasarana dan bangunan memenuhi persyaratan tata tata bangunan dan lingkungan seperti dapat untuk antisipasi gempa, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, susunan ruangan efektif sesuai dengan fungsi ruangan, ada harus area parker yang memadai, serta bisa memenuhi persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit seperti kemampuan bangunan dalam menanggulangi gempa, kebakaran, bahaya kelisrikan, medik, bahan akar gas; ventilasi, pencahayaan, instalasi ait, pengolahan limbah yang baik; dan ada lengkap dengan tanda arah (signage), tangga ram, lift dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia


Yang membedakan dalam tipe masing-masing rumah sakit adalah segi Pelayanan, SDM, Peralatan. Semakin tinggi kelas/tipe yang di terima biasanya akan semakin lengkap dan memadai dari 3 aspek tersebut.


Rumah Sakit Umum Kelas/Tipe A

1. Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas A paling sedikit meliputi:

a. Pelayanan medik;


⇛ pelayanan gawat darurat harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus


⇛ pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi


⇛ pelayanan medik spesialis penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik


⇛pelayanan medik spesialis lain meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.


⇛pelayanan medik subspesialis (spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut.


⇛pelayanan medik spesialis gigi dan mulut. (pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.


b. Pelayanan kefarmasian 


meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik

c. Pelayanan keperawatan dan kebidanan 


meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan

d. Pelayanan penunjang klinik 


meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.

e. Pelayanan penunjang non klinik 


meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

f. Pelayanan rawat inap


⇛jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;


⇛jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;


⇛jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta

2. Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas:


a. Tenaga Medis;


➩18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;


➪4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;


➪6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar;


➪3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang;


➪3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain


➪2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis; dan


➪1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut


b. Tenaga Kefarmasian


➫1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;


➫5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;


➫5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;


➫1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;


➫1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;


➫1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan


➫1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.


c. Tenaga Keperawatan;


Jumlah tenaga keperawatan sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap sedagkan kualifikasi dan kopetensi tenaga disesuaikan dengan kebutuhan



e. Tenaga Kesehatan Lain

disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit


e. Tenaga Non Kesehatan

 disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit


3. Peralatan 

Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.yaitu paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.


Contoh Rumah Sakit Tipe A

Sampai dengan bulan Mei 2018 Rumah sakit Tipe A yang ada di Indonesia telah mencapai 72 Rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah. Salah satunya adalah beberapa RS di bawah ini

  • RSK Pusat Otak Nasional, 
  • RSUP Dr. Sardjito, 
  • RS Umum MRCCC Siloam Semanggi, 
  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • dan masih banyak lagi
Untuk lebih lengkapnya anda dapat melihat daftarnya secara lengkap di artikel saya selanjutnya di Daftar RS Tipe A di Indonesia.

Demikian penjelasan mengenai RS Tipe A yang saya rangkum dari secara berbeda  dari permenkes No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”, semoga dapat bermanfaat bagi anda sekalian.

+++++++++++++++++++

Selanjutnya: 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close