Skip to main content

Terbaru! Tahapan Berobat Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Berbicara mengenai jaminan kesehatan, Saat ini pemerintah sudah mencanangkan bahwa asuransi/Jaminan kesehatan harus dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat di indonesia, dan bukan sebagai hal mewah yang hanya bisa dimiliki oleh orang-orang kelas atas. 

Oleh karena itu pemerintah mencoba memberikan premi/iuaran yang terjangkau oleh masyarakat, yang itu semua tidak terlepas dari kerjasama mereka yaitu pemerintah dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik dengan harga terjangkau. 

Dalam hal ini, pemerintah mencoba mengaktifkan seluruh fasilitas kesehatan (puskesmas, praktek dokter dan rumah sakit) untuk memberikan pelayanan sesuai porsinya masing-masing. Di sisi lain juga sebagai peserta jaminan kesehatan tersebut harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerinan tersebut.


Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselengarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran dibayar oleh pemerintah.

Program Jaminan Kesehatan tersebut secara khusus diselenggaraan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan mulai beroperasional per tanggal 01 Januari 2014. Mulai saat itu berangsur diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia untuk mengikuti program dari BPSJ Kesehatan tersebut.

Dalam Proses Pelayanan JKN BPJS Kesehatan tersebut dijelaskan bahwa pasien dalam melakukan pengobatan diri harus memulainya di fasilitas kesehatan dari level/tahapan terendah dan bertahap ke arah level atau tahapan yang lebih tinggi supaya fasilitas kesehatan bisa berfungsi secara menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan yang tepat. 

Itu semua sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 14 ayat 1: “Pelayanan kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama “ 

Pasal 15 ayat 2 & 3 : “Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama”. 

Dapat dikatakan dengan bahasa yang lain bahwa Pelayanan didapat dalam 3 tingkat/ tahapan.

Pelayanan Kesehatan tingkat pertama diperoleh atau dilaksanakan di Puskesmas/ klinik atau Praktek Dokter keluarga yang dipilih peserta pada saat pendaftaran pertama kali. 

Apabila pasien di fasilitas kesehatan (FASKES) pertama tidak bisa ditangani atau tersembuhkan maka pasien akan diberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan yaitu ke pelayanan kesehatan tingkat kedua.

Pelayanan Kesehatan tingkat kedua setelah klinik/puskesmas atau dokter keluarga yaitu pelayanan dilanjutkan oleh dokter spesialis di Rumah Sakit (RS) Tipe D atau C. 

 Apa bila Masih belum tertangani/tersembuhkan, maka dilanjutkan ke Faskes Selanjutnya yaitu Faskes tingkat tiga dengan memberi surat rujukan dari faskes tingkat ke dua ini.

Pelayanan kesehatan tingkat ketiga didapat apabila di faskes tingkat ke dua belum terselesaikan atau belum mendapat kesembuhan, pelayanan dilanjutkan oleh dokter spesialis dan subspesialis di RS Tipe B atau A.

Baca Juga: Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan

3 Tahapan Pelayanan BPJS Kesehatan tersebut berlaku untuk kondisi Normal atau bukan kriteria emergeny.

Bagi pasien dengan kriteria Emergency seperti kecelakaan lalulintas dan yang lain sesuai kreiteria atau  aturan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan langsung di Faskes terdekat tanpa harus melihat tipe rumah sakit atau tingkat Faskes tersebut

✅Khusus untuk RS Khusus  (Tipe B atau Tipe A) dalam daerah yang sama memiliki alur berobat, agak berbeda sedikit.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan langsung dari Faskes 1 langsung ke RS Khusus (Tipe B atau Tipe A) tersebut.

Untuk RS Khusus ini bisa diberlakukan untuk kasus-kasus pasien yang memiliki ke khususan diagosa yang bisa diarahkan langsung ke RS tersebut. Seperti Sakit Mata, atau gigi dan mulut atau pun yang lain.

✅ Untuk pasien-pasien antar kabupaten/ kota yang belum memiliki RS Khusus / Tipe B, dan hendak berobat ke Rumah Sakit Khusus di kota atau kabupaten lain, pasien tidak bisa langsung dari faskes pertama (Puskesmas atau Dokter keluarga) langsung menuju ke RS Khusus yang berada di lain daerah/ kabupaten atau Kota lain , melainkan harus tetap melalui RS Tipe C/D di daerah asal terlebih dahulu.

Jadi untuk pasien antar Kota atau kabupaten sistem rujukannya menjadi seperti berikut:
Pertama: Pasien berobat ke Faskes 1 (Puskesmas atau dokter keluarga)
Kedua: Mendapat rujukan ke Faskes 2 di kabupaten setepat (RS Tipe D/C)
Ke tiga: selanjutnya ke RS Khusus atau Tipe B di Kota lain.

Itulah sekilas menganai BPJS Kesehatan dan Tahapan berobatnya. Dan pada kesempatan ini juga saya menyempatkan diri untuk mengumpulkan data Tipe-tipe Rumah Sakit Khususnya yang berada di Sumatera Selatan yang telah terakreditasi oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Versi 2012.

Berikut contoh daftar RS yang ada di Sumsel di sertai dengan Tipe RS masing-masing, selebihnya untuk kota lain, bisa di cari dengan menggunakan menu search di bagian atas blog ini..


RUMAH SAKIT “TIPE A” DI SUMATERA SELATAN
➲RS Ernaldi Bahar Palembang
Tipe: A
Akreditasi Terakhir: 23 Feb 2017
Tingkat Paripurna

➲RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang
Tipe : A
Akreditasi Terakhir: 6 Januari 2015
Tingkat : Paripurna

RUMAH SAKIT “TIPE B” DI SUMATERA SELATAN
➲RSUD Palembang Bari
Tipe : B
Akreditasi Terakhir: 10 Maret 2015
Tingkat : Paripurna

➲RS. RK. Charitas Palembang
Tipe: B
Akreditasi Terakhir: 12 Juli 2016
Tingkat Paripurna

➲RSI Siti Khadijah Palembang
Tipe: B
Akreditasi Terakhir: 29 Oktober 2015
Tingkat Paripurna

RUMAH SAKIT “TIPE C” DI SUMATERA SELATAN
➲RSIA Hermina Palembang
Tipe : C
Akreditasi Terakhir: 06 Mei 2015
Tingkat Paripurna

➲RS. Siloam Sriwijaya Palembang
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 01 November 2016
Tingkat Paripurna

➲RS. Tk II Dr. AK. Gani Palembang
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 06 Desember 2016
Tingkat Paripurna

➲RS. Pusri Palembang
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 18 Oktober 2016
Tingkat Utama


➲RS Bunda Palembang
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 08 Desember 2015
Lulus Perdana

➲RS. Myria /Charitas KM7 Palembang
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 26 Januari 2016
Lulus Perdana

➲Tipe RSIA YK. Madira Palembang
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 09 Desember 2016
Lulus Perdana

➲RSUD Prabumulih
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 07 Des 2016
Tingkat Paripurna

➲RSUD Muara Enim
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 17 Januari 2017
Tingkat Paripurna

➲RSUD Ibnu Sutowo Baturaja-OKU
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 07 Desember 2016
Tingkat Utama

➲RSUD Sekayu Musi Banyuasin
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 11 Oktober 2016
Tingkat Madya

➲RS. AR Bunda Lubuk Linggau
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 08 Juni 2016
Lulus Perdana

➲RSUD OKU Timur
Tipe: C
Akreditasi Terakhir: 31 Oktober 2016
Lulus Perdana

RUMAH SAKIT “TIPE D” DI SUMATERA SELATAN
➲RS. Pelabuhan Palembang
Tipe: D
Akreditasi Terakhir: 19 Desember 2016
Lulus Perdana

➲RS. Karya Asih Charitas Sako Palembang
Tipe: D
Akreditasi Terakhir: 29 Maret 2017
Lulus Perdana

➲RS Panti Bhakti Ningsih Charitas Belitang-OKU Timur
Tipe: D
Akreditasi Terakhir: 02 Mei 2016
Lulus Perdana

➲RS.TK IV Dr. Noesmir / DKT Baturaja OKU
Tipe: D
Akreditasi Terakhir: 23 Juni 2016
Lulus Perdana

➲RS. St. Antonio Baturaja-OKU
Tipe: D
Akreditasi Terakhir: 07 Nov 2017
Lulus Perdana

➲RS. TK IV / DKT Lahat
Tipe: D
Akreditasi Terakhir: 10 Oktober 2016
Lulus Perdana

Semoga informasi ini dapat membantu anda dalam menentukan rumah sakit atau faskes yang anda tuju.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close