Skip to main content

Mengenal Tipe dan Klasifikasi Rumah Sakit ( RS ) Tipe B

Mengenal kasifikasi Rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan PERMENKES No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”.



Di dalam jenis pelayanannya dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Rumah Sakit Umum (Kelas/Tipe A,B,C,D (D dan D Pratama)) dan Rumah Sakit Khusus (Kelas/Tipe A,B,C).

Dalam penetapannya Klasifikasi atau tipe rumah sakit tersebut biasanya dilihat dalam 4 aspek yaitu Pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana yang di miliki RS tersebut.

Baca juga :
- Syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan
- Tahapan berobat di BPJS Kesehatan

Secara umum semua rumah sakit dari segala tipe ada hal yang sama yang harus dipenuhi yaitu prasarana dan bangunan memenuhi persyaratan tata tata bangunan dan lingkungan seperti dapat untuk antisipasi gempa, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, susunan ruangan efektif sesuai dengan fungsi ruangan, ada harus area parker yang memadai, serta bisa memenuhi persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit seperti kemampuan bangunan dalam menanggulangi gempa, kebakaran, bahaya kelisrikan, medic, bahan akar gas; ventilasi, pencahayaan, instalasi ait, pengolahan limbah yang baik; dan ada lengkap dengan tanda arah (signage), tangga ram, lift dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia

Yang membedakan dalam tipe masing-masing rumah sakit adalah segi Pelayanan, SDM, dan Peralatan. Semakin tinggi kelas/tipe yang diterima biasanya akan semakin lengkap dan memadai dari 3 aspek tersebut.

Rumah Sakit Umum Kelas/Tipe B

1. Pelayanan
yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas/Tipe C paling sedikit meliputi:
a. Pelayanan Medik;
➬pelayanan gawat darurat harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.)
➬pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
➫pelayanan medik spesialis penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik
➬pelayanan medik spesialis lain paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas) pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
➬pelayanan medik subspesialis paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan subspesialis dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi pelayanan subspesialis di bidang
➬spesialisasi bedah meliputi penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi.
pelayanan medik spesialis gigi dan mulut. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti.

b. Pelayanan Kefarmasian;
meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.

c. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan;
meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

d. Pelayanan Penunjang Klinik;
meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik

e. Pelayanan Penunjang nonklinik
meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

f. Pelayanan Rawat Inap
➬jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;
➬jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;
➬ jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

2. Sumber Daya Manusia (SDM) 
Rumah Sakit Umum kelas/Tipe B terdiri atas:

a. Tenaga Medis;
➬12 (dua belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar
➬3 (tiga) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut
➬3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar
➬2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang
➬1(satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain
➬1 (satu) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis
➬1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut

b. Tenaga Kefarmasian
➬1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit
➫4 (empat) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian
➬4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian
➬1 (satu) orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian
➬1 (satu) orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian
➬1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit
➬1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

c. Tenaga Keperawatan
Jumlah tenaga sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap sedangkan Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit

d. Tenaga Kesehatan Lain
disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

e. Tenaga Nonkesehatan
disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit

3. Peralatan 
Rumah Sakit Umum kelas/Tipe B
harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.

++++++++++++++
Sebelumnya:
Rumah Sakit Tipe A

Selanjutnya:
Rumah Sakit Tipe C
Rumah Sakit Tipe D/Pratama
Rumah Sakit Tipe RSK
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close