Skip to main content

Mengenal Tipe dan Klasifikasi Rumah Sakit ( RS ) Tipe RSK

Mengenal kasifikasi Rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan PERMENKES No. 56 tahun 2014 mengenai “Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit”.


Di dalam jenis pelayanannya dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Rumah Sakit Umum (Kelas/Tipe A,B,C,D (D dan D Pratama)) dan Rumah Sakit Khusus. (Kelas/Tipe A,B,C).

Dalam penetapannya Klasifikasi atau tipe rumah sakit tersebut biasanya dilihat dalam 4 aspek yaitu Pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana yang di miliki RS tersebut.

Baca juga :
- Syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan
- Tahapan berobat di BPJS Kesehatan

Secara umum semua rumah sakit dari segala tipe ada hal yang sama yang harus dipenuhi yaitu prasarana dan bangunan memenuhi persyaratan tata tata bangunan dan lingkungan seperti dapat untuk antisipasi gempa, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, susunan ruangan efektif sesuai dengan fungsi ruangan, ada harus area parkir yang memadai, 

Disamping itu juga bisa memenuhi persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit seperti kemampuan bangunan dalam menanggulangi gempa, kebakaran, bahaya kelisrikan, medic, bahan akar gas; ventilasi, pencahayaan, instalasi ait, pengolahan limbah yang baik; dan ada lengkap dengan tanda arah (signage), tangga ram, lift dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia
Yang membedakan dalam tipe masing-masing rumah sakit adalah segi Pelayanan, SDM, Peralatan.

Semakin tinggi kelas/tipe yang di terima biasanya akan semakin lengkap dan memadai dari 3 aspek tersebut.

Rumah Sakit Khusus (RSK)

Rumah Sakit Khusus meliputi rumah sakit khusus ibu dan anak, mata, otak. gigi dan mulut, kanker, jantung dan pembuluh darah; jiwa, infeksi, paru, telinga-hidung-tenggorokan; bedah, ketergantungan obat; dan ginjal.

Jenis Rumah Sakit Khusus lainnya dapat berupa penggabungan jenis kekhususan atau jenis kekhususan baru.

Penetapan jenis Rumah Sakit Khusus baru dilakukan berdasarkan hasil kajian dan mendapatkan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait.

Rumah Sakit Khusus hanya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai bidang kekhususannya dan bidang lain yang menunjang kekhususan tersebut.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar bidang kekhususannya hanya dapat dilakukan pada pelayanan gawat darurat.

Rumah Sakit Khusus (RSK) harus mempunyai fasilitas dan kemampuan, paling sedikit meliputi:

1. Pelayanan, yang diselenggarakan meliputi:

a. Pelayanan Medik, paling sedikit terdiri dari:

➫pelayanan gawat darurat, tersedia 24 (dua puluh empat) jam sehari terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
\
➫pelayanan medik umum;

➬pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan kekhususan;

➬pelayanan medik spesialis dan/atau subspesialis sesuai kekhususan;

➬pelayanan medik spesialis penunjang;

b. Pelayanan Kefarmasian,

kualifikasi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit

c. Pelayanan Keperawatan;

d. pelayanan penunjang klinik

e. Pelayanan penunjang nonklinik


2. Sumber Daya Manusia, paling sedikit terdiri dari

a. tenaga keperawatan, 

dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit


b. tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan, 

sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit

3. Peralatan,

yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

+++++++++++++++++++++++

Sebelumnya:
Rumah Sakit Tipe A
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close