Skip to main content

Iuran BPJS Kesehatan 2021 Ada Perubahan Naik dan Turun.

myavitalia.com - Jaminan Kesehatan yang di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia atau secara khusus oleh BPJS kesehatan dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia ini adalah prinsipnya saling bergotong royong dalam membiayai kesehatan bagi para pesertanya ini, yang tentunya juga dengan mengadakan sebuah iuran setiap bulannya dari semua peserta BPJS Kesehatan yanga da didalamnya.

Di tahun 2021 ini, BPJS Kesehatan telah meninjau kembali mengenai berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan, dan akhirnya memutuskan terdapat sebuah perubahan.



Perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Bagi peserta kelas 3 sepertinya mengalami kenaikan sejumlah uang yang harus dibayar daripara pesertanya, atau ada perubahan subsidi dari pemerintah. Sebelumnya para peserta hanya membayarkan sebesar 25.500 tiap bulannya, namun saat ini harus menambah sebesar 9.500 kembali menjadi 35.000.

Walaupun demikian, sebenarnya iuran kelas III tidaklah naik yaitu masih di Rp. 42.000,- per bulannya, hanya mengalami perubahan dalam subsidi dari pemerintah saja. Sebelumnya menadapat subsidi 16.500, dan sekarang hanya mendapat subsidi 7000 perbulannya.

Sedangkan untuk kelas II dan Kelas 1 mengalami penurunan nominal sebesar Rp. 10.000,- bagi peserta mandiri.

Berikut Untuk Daftar terbaru Iuran BPJS Tahun 2021

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Gratis, dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Mandiri.

a. Kelas III : Iuran  Rp. 42.000 danmendapat subsidi Rp. 7000, sehingga hanya membayar Rp.35.000,-

b. Kelas II : Sebelumnya Rp.110.000 ==> Turun menjadi : Rp 100.000,-

c. Kelas I : Sebelumnya Rp.160.000 ==> Turun menjadi : Rp 150.000,-

3. Peserta Penerima Upah

a. Pegawai Pemerintah:  Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri 

Iuran Sebesar:  5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan  4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta

b. BUMN, BUMD dan Swasta 

Iuran sebesar:  5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan  4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta

c. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Itulah besaran Iuran terbaru yang sudah berlaku sejak Januari 2021. Dan jangan lupa,bahwa paling efektif iuran dibaratkan paling lambar tanggal 10 tiap bulannya.

Salam sehat untuk kita semua. Semoga Tujuan Pemerintah memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warganya berjalan dengan baik dan semakin dapat membantu orang-orang yang paling membutuhkan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close