Skip to main content

Aturan Iuran BPJS Kesehatan (2020) - Untuk Siapa-Berapa-Terlambat Berapa dendanya?

avitaliahealth.com - Mengingat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) / Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan penyelanggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah sifatnya wajib bagi seluruh warga negara indonesia, seharusnyalah kita tahu mengenai salah satu aturan yang ada di BPJS Kesehatan khususnya mengenai aturan Iuaran yang berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan ini sudah mengalami beberapa perubahan yang sempat membuat polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Dari beberapa apa kenaikan yang ada, polemik yang paling dirasa perdebatannya adalah kenaikan yang terjadi 100% dari iuran sebelumnya diwal tahun 2020 ini. Dari permasalahan yang terjadi tersebut, akhirnya setelah sekitar tiga bulan berjalan dengan kajian dari MA, Iuran tersebut dinyatakan batal naik dan kembali seperti iuran pada nilai iuran sebelumnya.


Sebuah kenaikkan iuran JKN / KIS dari BPJS Kesehatan, dampaknya adalah yang paling terasa ada pada peserta BPJS kesehatan dalam ketegori Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Karena pada golongan ini iuran tersebut ditanggung secara pribadi dan aturan wajib dalam satu KK untuk menjadi peseta bpjs kesehatan tanpa terkecuali.

Dengan segala aturan yang ada di BPJS Kesehatan termasuk di dalamnya adalah masalah biaya iuran ini, tentunya harus diimbangi dengan layanan yang memadai untuk para pesertanya dari seluruh lini faskes kesehatan yang ada, khususnya layanan di Rumah sakit yang telah dipilih sebagai rumah sakit rujukan.

Walaupun selama perjalanan BPJS kesehatan melayani masyarakat selama ini memiliki kesan penuh aturan berbelit-belit dan proses yang panjang untuk mendapatkan layanan yang diinginkan, tetapi di sisi baiknya program JKN ini sangat membantu sekali bagi orang-orang yang kurang mampu dan mengalami sakit namun membutuhkan dana yang diluar kemampuan pasien tersebut untuk membayarnya secara pribadi, khususnya untuk layanan rawat inap, juga rawat jalan yang teratur harus dilakukan seperti Hemodialisa, Kemoterapi dan sejenisnya yang memakan banyak biaya.

Aturan Iuran Kepesertaan Kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan

Terlepas dari polemik persoalan di BPJS Kesehatan yang terjadi, tentunya layanan kesehatan harus tetap dilakukan dan danapun tetap harus mengalir dari iuran peserta ke pemerintah dan dari pemerintah ke semua lini layanan kesehatan yang ada.

Dengan kata lain persoalan keuangan dan aturan iuaran terhadap kepesertaan BPJS kesehatan ini harus tetap berjalan walaupun disisi lain terdapat prokontra yang terjadi.

Berikut ini aturan Iuran di BPSJ Kesehatan yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan mengatur soal besaran iuran.

6 Golongan kepesertaan di BPJS Kesehatan dalam kategori Iuran

1. Peserta kurang mampu yang sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat (dari RT-Lurah) - Iuran peserta ini dibayarkan langsung oleh Pemerintah, peserta tidak perlu membayar iuran. Peserta ini disebut sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

2. Peserta Pekerja Penerima Upah.

Pekerja penerima upah atau karyawan atau pegawai ini dibagi kedalam 3 kategori:

-  Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Iurannya adalah: 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan ( 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta)

-  BUMN, BUMD dan Swasta

Iurannya adalah: 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan ( 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta)

- Anak ke 4 dst, Orang Tua, Mertua dari Pekerja

Iurannya adalah: 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah

3.  Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5%dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah

4. Peserta Umum (Pribadi)

Peserta BPJS Kesehatan ini meliputi
- Kerabat lain dari Pekerja penereima Upah (seperti seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga dan dlsb) dan
- Pekerja Bukan Penerima Upah
- Peserta bukan Pekerja

Besar iuran perbulannya sampai Maret 2020 ini adalah

- Kelas III = 42.000

- Kelas II = 110.000

- Kelas I = 160.000

Iuran tersebut yang merupakan kenaikan 100% dari sebelumnya dan diputuskan oleh MA akan dibatalkan dan di kembalikan Biaya sebelum kenaikan ini 3: 25.500, 2: 51.000, 1: 80.000


Paling Lambat jatuh tempo Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran JKN BPJS Kesehatan memiliki jatuh tempo pembayaran paling lampat adalah pada tanggal 10 setiap bulannya.

Setiap ketelambatan tentunya punya resiko, salah satunya adalah sebuah denda yang harus dibayar.


Aturan Denda Keterlambatan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Aturan per 1 Juli 2016 aturan mengenai denda keterlambambatan bagi para peserta yang terlambat membayar iuran memiliki dua kriteria:

1. Tidak ada denda bagi keterlambatan pembayaran BPJS selama bila peserta tersebut tidak menggunakan fasilitas kesehatan / klaim kesehatan pada masa keterlambatan.

2.  Denda akan diberlakukan 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, jika dalam kurun waktu terhitung 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali, peserta tersebut mendapat layanan kesehatan rawat inap denganketentuan sebagai berikut:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan.

- Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)


Tips agar BPJS Kesehatan tetap berfungsi maksimal bagi layanan kesegatan anda

Dengan keterlambatan pembayaran iuran tentunya akan menghambat layanan kesehatan yang mungkin kesehatan anda terganggu tanpa diketahui kapan akan terjadi.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Keehatan setiap saat anda harus  lancar dalam membayar iuran tersebut.

Caranya:
Bayar iuran dengan menggunakan sistem auto debit, baik melalui bank rekanan ataupun melalui layanan auto debit lainnya seperti Toko pedia dan sejenisnya. (tentunya saldo pada bank anda atau penyedia layanan auto debit yang anda ikuti harus cukup saat auto debit dilakukan)

Jika tidak mau auto debit, silahkan buat penginggat di kalender manual ataupun kalender Hp Anda untuk setiap jatuh tempo setiap bulannya, agar tidak terlewat dalam membayar iuran tersebut.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close