Skip to main content

Tingkat Akreditasi Rumah Sakit SNARS Edisi 1 dan Syarat Kelulusan

Mungkin anda pernah mendengar bahwa rumah sakit tersebut telah terakreditasi. Tapi taukah anda bahwa Sebuah rumah sakit dalam sistem akreditasi memiliki sebuah status atau tingkat yang di capai.

Sebuah tingkatan tersebut bisa diperoleh dengan beberapa syarat dan harus dipenuhi.

Di Indonesia, sampai saat ini telah melewati 3 fase dalam perubahan standar akreditasi yang dimulai kareeditasi pertama yang dimulai dari tahun 1995 dengan penetapan syarat yang harus dipenuhi dengan pemenuhan sebuah kelulusan dalan 5 pelayanan yang ditinjau.

Kemudian tahun 1998 berubah dengan penambahan beberapa pelayanan yang harus dipenuhi menjadi 12 pelayanan, dan di thun 2001 terjadi penambahan lagi sebuah pelayanan yang harus ada dalm setiap rumah sakit menjadi 16 pelayanan.

Selanjutnya, karena perkembangan dunia kesehatan semakin berkembang dan dengan perbandingan dengan akreditasi tingkat dunia mungkin ada sesuatu hal yang lebih baik, maka pada tahun 2012, akreditasi rumah sakit memiliki sebuah Versi terbarunya dengan Akreditasi Versi 2012 yang mengacu pada sistem akreditasi Joint Commision International (JCI), yang merupakan sebuah badan akreditasi tingkat International yang berpusat di Amerika Serikat.

Sistem standar akreditasi terus diperbaharui demi terpenuhinya sebuah kulaitas pelayanan tumah sakit yang lebih baik. Maka di awal tahun 2018 ini, dibuatlah sebuah standar Akreditasi yang bersifat Nasional yang diberlakukan untuk semua rumah sakit yang ada di Indonesia.Standar tersebut diberinama dengan SNARS Edisi 1 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2018.

Sistem Standar Akreditasi tersebut diselenggarakan dan dibuat oleh sebuah badan independen dengan nama KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) yang menangani sebuah akreditasi bagi rumah sakit yang ada di indonesia.

Dalam Hal ini, KARS berhak dan berwenang dalam penentuan sebuah rumah sakit dikatakan lulus atau tidak lulus dalam sebuah akreditasi dan menentukan sebuah tingkat akreditasi yang di capai.

Keputusan akreditasi KARS berdasarkan capaian rumah sakit terhadap Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 merupakan sebuah pertimbangan Ketua Eksekutif KARS terhadap semua hasil dan informasi saat survei awal atau survei ulang untuk pengambilan keputusan hasil akreditasi.

Hasilnya dapat berupa rumah sakit memenuhi kriteria untuk akreditasi keseluruhan atau sebagian, atau tidak memenuhi kriteria dan tidak dapat memperoleh akreditasi. Sebuah Keputusan akreditasi final didasarkan pada kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi.


Seperti pada Versi 12, pada SNARS Edisi 1 ini juga memiliki 4 Tingkatan akreditasi yaitu tingkat dasar, Madya, Utama dan Paripurna. 

Dalam SNARS Edisi 1 ini, antara Rumah sakit Pendidikan dengan Rumah Sakit Non Pendidikan, sistem penilaian dibedakan demi terpenuhinya sebuah mutu rumah sakit tersebut.

Berikut Tingkatan Rumah Sakit Standar SNARS Edisi 1, dengan Skor penilaian yang harus dipenuhi.

A. Rumah Sakit Non Pendidikan

1. Akreditasi Tingkat Dasar
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar bila dari 15 bab yang di survei hanya 4 bab yang mendapat nilai minimal 80 % dan 12 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai dibawah 20 %

2. Akreditasi Tingkat Madya
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat madya bila dari 15 bab yang di survei ada 8 bab yang mendapat nilai minimal 80 % dan 7 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai dibawah 20 %

3. Akreditasi Tingkat Utama
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat utama bila dari 15 bab yang di survei ada 12 bab yang mendapat nilai minimal 80 % dan 3 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai dibawah 20 %

4. Akreditasi Tingkat Paripurna
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat paripurna bila dari 15 bab yang di survei semua bab mendapat nilai minimal 80 %

Tidak lulus akreditasi
Rumah sakit tidak lulus akreditasi bila dari 15 bab yang disurvei, semua mendapat nilai kurang dari 60 %
Bila rumah sakit tidak lulus akreditasi dapat mengajukan akreditasi ulang setelah rekomendasi dari surveyor dilaksanakan.


B. Rumah Sakit Pendidikan

1 Akreditasi Tingkat Dasar
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar bila dari 16 bab yang di survei hanya 4 bab, dimana salah satu babnya adalah Institusi pendidikan pelayanan kesehatan, mendapat nilai  minimal 80 %  dan 12 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai dibawah 20 %

2 Akreditasi Tingkat Madya
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat madya bila dari 16 bab yang di survei ada 8 bab, dimana salah satu babnya adalah Institusi pendidikan pelayanan kesehatan,    mendapat nilai  minimal 80 % dan 8 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai dibawah 20 %

3. Akreditasi Tingkat Utama
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat utama bila dari 16 bab yang di survei ada 12 bab, dimana salah satu babnya adalah Institusi pendidikan pelayanan kesehatan mendapat nilai minimal 80 % dan 4 bab lainnya tidak ada yang mendapat nilai dibawah 20 %

4. Akreditasi Tingkat Paripurna
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat paripurna bila dari 16 bab yang di survei semua bab mendapat nilai minimal 80 %

Bila Rumah Sakit tidak mendapat status akreditasi paripurna dan ada bab nilainya dibawah 80 % tetapi diatas 60 %, maka Rumah Sakit dapat mengajukan survei remedial untuk bab tersebut.

Tidak lulus akreditasi
Rumah sakit tidak lulus akreditasi bila dari 16 bab yang di survei mendapat nilai kurang dari 60 %
Bila rumah sakit tidak lulus akreditasi dapat mengajukan akreditasi ulang setelah rekomendasi dari surveior dilaksanakan.

Dari semua tingkatan yang ada, pada dasarnya semua kelulusan kareditasi tersebut memiliki 5 syarat yang mutlak yang harus dipenuhi dan telah ditetapkan oleh KARS dalam SNARS Edisi 1 ini sejak  08 Agustus 2017. HAl tersebut sesuai dengan acuan dari International Society For Quality In HealthCare (ISQua) yang menyatakan perlu adanya Core Standard dimana tanpa pemenuhan standar tersebut maka kelulusan tidak bisa dicapai oleh rumah sakit.

Inilah 5 Syarat Kelulusan Akreditasi berdasarkan Surat Edaran No. 861/SE/KARS/VIII/ 2017 tentang Persyaratan mutlak Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit
  1. Rumah Sakit dipimpin oleh tenaga medis (Dokter atau dokter gigi)
  2. Rumah Sakit memiliki IPAL yang izin
  3. Rumah sakit mengadakan obat-obatan berizin dari jalur distribusi resmi
  4. Rumah sakit melaksanakan pelayanan kemoterapi sesuai standar
  5. Rumah sakit memfungsikan staf medis yang memiliki STR danSIP yang Valid

Jika rumah sakit didapati pelanggaran tersebut maka kelulusan akreditasi akan di tunda 3 bulan untuk selanjutnya rumah sakit tersebut memperbaiki dan melengkapi persyaratannya. dan bila dalam kurun waktu yang ditentukan, rumah sakit tidak memenuhi persyaaratat tersebut, maka rumah sakit tersebut dinyatakan tidak lulus akreditasi.

Itulah tingkatan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Status Kelulusan yang didapat tersebut berlaku selama 3 tahun kecuali ditarik oleh KARS. Status akreditasi berlaku surut sejak hari pertama pelaksanaan survei rumah sakit atau saat survei ulang. Pada akhir tiga tahun siklus akreditasi rumah sakit, rumah sakit harus melaksanakan survei ulang untuk perpanjangan status akreditasi.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
close